Penyidik masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, mengatakan penanganan perkara dilakukan oleh jajarannya secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Perkara dalam proses penyidikan. Perkara profesional ditangani Satreskrim Polres Sampang,” kata Fajri, Sabtu (17/10/2026).

Ia mengungkapkan, salah seorang saksi tidak hadir saat pemanggilan pertama. Penyidik kemudian melayangkan pemanggilan kedua untuk meminta keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Apabila saksi tersebut kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, polisi akan mengambil langkah selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Di tengah proses penyidikan, penanganan kasus ini juga diwarnai pemberitaan mengenai dugaan perlakuan tidak pantas terhadap AAJZ saat menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang.

Isu yang beredar antara lain menyangkut dugaan candaan mengenai pakaian dalam hingga pengaduan ke Propam.

Sejumlah pemberitaan lainnya turut mempertanyakan proses penanganan perkara dan meminta agar dugaan tersebut ditelusuri lebih lanjut.