MADURA SATU | PAMEKASAN – Belum genap sebulan sejak mendatangi Polres Pamekasan untuk menuntut kepastian hukum, para korban dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi akhirnya mendapat kabar yang telah mereka nantikan selama enam tahun.

Mohammad Lukman Anizar (MLA), tersangka yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2020, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan.

Penangkapan tersebut mengubah rasa kecewa yang selama ini dirasakan para korban menjadi rasa syukur.

Mereka yang sebelumnya mempertanyakan keseriusan penanganan perkara kini menyampaikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Polres Pamekasan mengamankan tersangka.

Salah satu korban, Rudi Hartono, mengaku lega setelah mengetahui MLA telah ditangkap. Baginya, penantian panjang yang selama ini dipenuhi ketidakpastian akhirnya mulai menemukan titik terang.

ADVERTISEMENT

"Alhamdulillah, saya sangat bersyukur. Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Pamekasan, Bapak Kasat Reskrim AKP Yoyok Hardianto, serta seluruh jajaran Polres Pamekasan yang telah berhasil menangkap mantan pegawai BRI yang membawa kabur uang kami. Sudah enam tahun dia menjadi DPO, akhirnya berhasil ditangkap," ujarnya kepada madurasatu.com, Minggu, (26/7/2026) pagi.

Rudi mengatakan, beberapa waktu lalu para korban bahkan rela mendatangi Polres Pamekasan untuk meminta kejelasan terkait perkembangan perkara.

Saat itu, mereka hanya menginginkan satu hal, yakni kepastian hukum terhadap kasus yang telah merugikan belasan orang hingga sekitar Rp7,8 miliar.

Menurutnya, keberhasilan penangkapan tersebut menjadi bukti bahwa perjuangan para korban tidak sia-sia. Kini,

harapan mereka beralih pada proses hukum yang tuntas dan pengembalian kerugian yang telah lama mereka nantikan.

ADVERTISEMENT

"Semoga kasus ini cepat selesai dan uang kami bisa dikembalikan. Itu yang paling kami harapkan," katanya.

Korban lainnya, Sawawi, juga menyambut baik kabar tersebut. Meski belum melihat langsung tersangka, ia mengaku informasi penangkapan itu telah membawa harapan baru bagi seluruh korban.

"Alhamdulillah, informasinya memang katanya sudah ditangkap. Tapi saya belum bisa memastikan kebenarannya karena belum melihat langsung. Rencananya besok saya ke sana untuk memastikan kalau pelaku memang sudah diamankan," ucapnya.

Sebelumnya, pada 8 Juli 2026, sebanyak 17 korban mendatangi Polres Pamekasan untuk mempertanyakan perkembangan penyidikan.

Mereka mengaku telah menunggu selama enam tahun sejak laporan dibuat pada 2020, namun saat itu belum memperoleh kepastian mengenai keberadaan tersangka yang masuk DPO.

ADVERTISEMENT

Kini, setelah buronan tersebut berhasil diamankan, para korban berharap proses hukum tidak berhenti pada penangkapan semata. Mereka meminta perkara segera diselesaikan hingga tuntas dan hak-hak para korban dapat dipulihkan.

Bagi mereka, penangkapan MLA bukan hanya akhir dari pelarian seorang buronan, tetapi juga awal dari hadirnya keadilan yang telah lama mereka perjuangkan. (*)