MADURA SATU | PAMEKASAN – Koordinator Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Musfik, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan yang saat ini tengah ditangani.

Desakan tersebut disampaikan menyusul penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejari Pamekasan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Pamekasan.

Musfik menilai, apabila proses hukum telah memasuki tahap penyidikan dan penyidik telah melakukan penggeledahan serta penyitaan dokumen, maka kejaksaan seharusnya segera menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

"Saya kira, jika kejaksaan sudah masuk tahapan penyidikan dan melakukan penggeledahan di beberapa OPD, di antaranya PUPR dan Sekda, maka harus segera ditetapkan tersangkanya," kata Musfik, Jumat (7/8/2026).

Ia kemudian membandingkan penanganan kasus tersebut dengan perkara dugaan korupsi program Mobil Sigap yang mencuat pada 2021 lalu.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, hingga kini kasus Mobil Sigap belum juga memiliki tersangka, meskipun sebelumnya telah dilakukan gelar perkara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan penyidik disebut telah mengantongi dua alat bukti.

"Kasus Mobil Sigap tahun 2021 sampai saat ini belum ada tersangkanya. Padahal, gelar perkara sudah dilakukan dan dua alat bukti sudah ditemukan oleh kejaksaan," ujarnya.

Musfik juga menyoroti langkah penyidik yang telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penyelidikan proyek jalan tersebut.