MADURA SATU | PAMEKASAN – Puluhan tokoh masyarakat, alumni pondok pesantren, serta simpatisan pondok pesantren se-Kecamatan Palengaan menyampaikan penolakan terhadap rencana pendirian gerai Indomaret di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Senin (20/7/2026).

Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi di Kantor Kecamatan Palengaan. Massa meminta Pemerintah Kabupaten Pamekasan meninjau kembali serta membatalkan izin pendirian gerai ritel modern tersebut.

Perwakilan tokoh masyarakat, Abdul Basid, mengatakan penolakan itu didasarkan pada komitmen masyarakat untuk menjaga dan memperkuat perekonomian lokal, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini berkembang di wilayah Palengaan.

Menurutnya, masyarakat bersama para ulama, sesepuh, dan masyayikh tengah mengembangkan ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada usaha masyarakat, sehingga keberadaan ritel modern dinilai berpotensi mengganggu upaya tersebut.

"Kami meminta Bupati Pamekasan meninjau kembali dan mencabut izin pendirian maupun operasional Indomaret di Desa Panaan, serta tidak memberikan izin pendirian gerai sejenis di wilayah Kecamatan Palengaan," ujar Abdul Basid.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, masyarakat memiliki komitmen menjadikan Kecamatan Palengaan sebagai kawasan percontohan pengembangan ekonomi kerakyatan yang berorientasi pada pemberdayaan UMKM, usaha ritel lokal, transportasi dan jasa ekspedisi masyarakat, sektor pertanian, serta industri rumahan.

Basid menilai kehadiran ritel modern dikhawatirkan akan menghambat program pemberdayaan ekonomi masyarakat yang sedang dibangun. Menurutnya, semangat tersebut juga sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

"Kami berharap pemerintah mempertimbangkan aspirasi masyarakat melalui prinsip musyawarah, keadilan, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat luas," katanya.