PAMEKASAN - Kementerian Agama mengambil langkah tegas terhadap seorang pendidik di MTsN 2 Pamekasan yang terseret dugaan pelanggaran etika dengan siswanya.

Guru yang bersangkutan kini tidak lagi bertugas di lingkungan sekolah dan sementara dipindahtugaskan ke Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Kepala Kemenag Pamekasan, Mawardi, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pihaknya bersama Kanwil Kemenag Jatim melakukan serangkaian pemeriksaan internal.

Hasil pemeriksaan itu kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai dasar tindak lanjut.

Menurut Mawardi, selama proses klarifikasi, terduga mengakui adanya komunikasi pribadi melalui pesan singkat dengan siswa terkait.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, pihak Kemenag Pamekasan tidak merinci isi percakapan tersebut.

“Yang bersangkutan sudah kami tarik dari satuan pendidikan dan ditempatkan di Kanwil sambil menunggu keputusan lanjutan,” kata Mawardi.

Ia menegaskan, penentuan sanksi akhir bukan berada di tingkat kabupaten, melainkan menjadi kewenangan Inspektorat Jenderal Kemenag RI. Saat ini, proses penanganan masih berjalan di tingkat pusat.