MADURA SATU | PAMEKASAN - Penyidik Unit IV Satreskrim Polres Pamekasan memeriksa Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Pamekasan, Hariyanto Rahmansyah Tri Arif, selama kurang lebih 10 jam terkait aduan masyarakat yang tengah didalami aparat kepolisian, Jumat (5/6/2026).

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan aktivis Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (Formaasi) bersama Tim Pencari Fakta Nusantara (TPF-N) pada 8 Mei 2026.

Aduan itu memuat sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan wewenang, dugaan rangkap jabatan, hingga dugaan praktik pungutan liar dan suap.

Hariyanto tiba di Mapolres Pamekasan sekitar pukul 09.35 WIB menggunakan mobil Toyota Veloz berpelat nomor AG 1229 CM.

Ia datang didampingi Wakil Koordinator Regional (Wakareg) Jawa Timur sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim.

ADVERTISEMENT

Proses klarifikasi berlangsung hingga sekitar pukul 20.00 WIB. Selama hampir seharian, penyidik meminta keterangan terkait berbagai poin yang menjadi substansi laporan masyarakat.

Usai menjalani pemeriksaan, Hariyanto tidak memberikan keterangan kepada wartawan yang telah menunggu di Mapolres Pamekasan.

Ia langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan awak media.

Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas IPDA Yoni Evan Pratama membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Korwil BGN Pamekasan sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang berjalan.

"Iya mas," kata IPDA Yoni Evan Pratama saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2026).

ADVERTISEMENT

Menurut Evan, pemeriksaan tersebut didasarkan pada adanya aduan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan terlapor.

"Pemeriksaan ini didasari oleh adanya aduan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang berupa double jabatan, di mana yang bersangkutan diduga juga merangkap sebagai kepala SPPG," ujarnya.

Ia menjelaskan, selama pemeriksaan, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan untuk menggali berbagai informasi yang diperlukan. Seluruh keterangan yang diperoleh telah dituangkan ke dalam Berita Acara Klarifikasi Lidik sebagai bagian dari tahapan penyelidikan.

"Untuk hasil pemeriksaan atau substansi perkara, mohon maaf belum bisa kami sampaikan ke publik karena saat ini statusnya masih dalam tahap penyelidikan awal," tegas Evan.

Polres Pamekasan memastikan proses penyelidikan akan terus berlanjut. Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil sejumlah pihak lain yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara yang diadukan masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Penyidik akan segera melayangkan surat undangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait lainnya yang dianggap mengetahui atau berhubungan dengan perkara ini," jelas Evan.

Selain itu, kepolisian memastikan identitas pelapor tetap dirahasiakan demi memberikan rasa aman selama proses hukum berlangsung. Polres Pamekasan juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati tahapan penyelidikan yang sedang berjalan.

"Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Polres Pamekasan akan bertindak objektif, transparan, dan profesional dalam mengawal aduan ini hingga tuntas," pungkasnya. (*)