MADURA SATU | PAMEKASAN - Penyidik Unit IV Satreskrim Polres Pamekasan memeriksa Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Pamekasan, Hariyanto Rahmansyah Tri Arif, selama kurang lebih 10 jam terkait aduan masyarakat yang tengah didalami aparat kepolisian, Jumat (5/6/2026).

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan aktivis Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (Formaasi) bersama Tim Pencari Fakta Nusantara (TPF-N) pada 8 Mei 2026.

Aduan itu memuat sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan wewenang, dugaan rangkap jabatan, hingga dugaan praktik pungutan liar dan suap.

Hariyanto tiba di Mapolres Pamekasan sekitar pukul 09.35 WIB menggunakan mobil Toyota Veloz berpelat nomor AG 1229 CM.

Ia datang didampingi Wakil Koordinator Regional (Wakareg) Jawa Timur sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim.

ADVERTISEMENT

Proses klarifikasi berlangsung hingga sekitar pukul 20.00 WIB. Selama hampir seharian, penyidik meminta keterangan terkait berbagai poin yang menjadi substansi laporan masyarakat.

Usai menjalani pemeriksaan, Hariyanto tidak memberikan keterangan kepada wartawan yang telah menunggu di Mapolres Pamekasan.

Ia langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan awak media.