MADURA SATU | PAMEKASAN - Keberadaan tempat kebugaran yang mempertemukan laki-laki dan perempuan dalam satu ruang olahraga menjadi perhatian di Kabupaten Pamekasan.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah Master Gym yang berlokasi di Jalan Raya Nyalaran Jelbutan Nomor 178, Ombul, Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu.

Perhatian tersebut muncul setelah adanya informasi mengenai aktivitas olahraga yang dilakukan secara bersamaan oleh laki-laki dan perempuan dalam satu ruangan tanpa pemisahan khusus.

Kondisi itu kemudian memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat, terutama kalangan tokoh agama.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Pamekasan, Kiai Hannan Tibyan, mengingatkan pentingnya menjaga batasan interaksi antara laki-laki dan perempuan dalam setiap aktivitas, termasuk di tempat kebugaran.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, dalam kajian Islam, aktivitas campur baur antara laki-laki dan perempuan di satu tempat dikenal dengan istilah ikhtilat.

Ia menilai praktik tersebut perlu mendapat perhatian apabila berpotensi menimbulkan hal-hal yang bertentangan dengan syariat.

"Segala bentuk aktivitas di satu tempat yang berpotensi menimbulkan syahwat tidak diperbolehkan, termasuk tempat gym," kata Kiai Hannan, Rabu, (3/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa Islam pada dasarnya tidak melarang seluruh bentuk interaksi antara laki-laki dan perempuan.

Dalam aktivitas sosial maupun ekonomi, interaksi masih diperbolehkan selama dilakukan secara wajar dan tidak melanggar ketentuan agama.

ADVERTISEMENT

Kiai Hannan mencontohkan bahwa dalam kegiatan muamalah seperti jual beli, pelayanan publik, maupun urusan sosial lainnya, laki-laki dan perempuan dapat berinteraksi selama tetap menjaga norma dan etika yang berlaku.

"Islam memberikan ruang untuk interaksi sosial yang diperlukan, tetapi tetap ada batasan yang harus dijaga," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa persoalan muncul ketika suatu aktivitas berpotensi membangkitkan syahwat atau memperlihatkan aurat yang seharusnya dijaga.

Karena itu, pengelola tempat kebugaran diharapkan memperhatikan aspek tersebut dalam penyelenggaraan aktivitas olahraga.

"Jangan sampai aktivitas di satu tempat justru menjadi sarana terjadinya hal-hal yang tidak baik. Apalagi jika sampai membuka aurat atau memicu syahwat, itu jelas dilarang," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas olahraga di Master Gym berlangsung dalam satu area yang digunakan secara bersamaan oleh laki-laki dan perempuan.

Situasi tersebut menjadi alasan munculnya perhatian dari sejumlah pihak yang menginginkan adanya pengaturan yang lebih sesuai dengan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat Pamekasan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Master Gym belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan tersebut.

Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui nomor admin yang tersedia, namun belum memperoleh jawaban.(*)