MADURA SATU | PAMEKASAN – Belum genap sebulan sejak mendatangi Polres Pamekasan untuk menuntut kepastian hukum, para korban dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi akhirnya mendapat kabar yang telah mereka nantikan selama enam tahun.

Mohammad Lukman Anizar (MLA), tersangka yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2020, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan.

Penangkapan tersebut mengubah rasa kecewa yang selama ini dirasakan para korban menjadi rasa syukur.

Mereka yang sebelumnya mempertanyakan keseriusan penanganan perkara kini menyampaikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Polres Pamekasan mengamankan tersangka.

Salah satu korban, Rudi Hartono, mengaku lega setelah mengetahui MLA telah ditangkap. Baginya, penantian panjang yang selama ini dipenuhi ketidakpastian akhirnya mulai menemukan titik terang.

ADVERTISEMENT

"Alhamdulillah, saya sangat bersyukur. Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Pamekasan, Bapak Kasat Reskrim AKP Yoyok Hardianto, serta seluruh jajaran Polres Pamekasan yang telah berhasil menangkap mantan pegawai BRI yang membawa kabur uang kami. Sudah enam tahun dia menjadi DPO, akhirnya berhasil ditangkap," ujarnya kepada madurasatu.com, Minggu, (26/7/2026) pagi.

Rudi mengatakan, beberapa waktu lalu para korban bahkan rela mendatangi Polres Pamekasan untuk meminta kejelasan terkait perkembangan perkara.

Saat itu, mereka hanya menginginkan satu hal, yakni kepastian hukum terhadap kasus yang telah merugikan belasan orang hingga sekitar Rp7,8 miliar.