Ia menjelaskan bahwa Islam pada dasarnya tidak melarang seluruh bentuk interaksi antara laki-laki dan perempuan.

Dalam aktivitas sosial maupun ekonomi, interaksi masih diperbolehkan selama dilakukan secara wajar dan tidak melanggar ketentuan agama.

Kiai Hannan mencontohkan bahwa dalam kegiatan muamalah seperti jual beli, pelayanan publik, maupun urusan sosial lainnya, laki-laki dan perempuan dapat berinteraksi selama tetap menjaga norma dan etika yang berlaku.

"Islam memberikan ruang untuk interaksi sosial yang diperlukan, tetapi tetap ada batasan yang harus dijaga," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa persoalan muncul ketika suatu aktivitas berpotensi membangkitkan syahwat atau memperlihatkan aurat yang seharusnya dijaga.

ADVERTISEMENT

Karena itu, pengelola tempat kebugaran diharapkan memperhatikan aspek tersebut dalam penyelenggaraan aktivitas olahraga.

"Jangan sampai aktivitas di satu tempat justru menjadi sarana terjadinya hal-hal yang tidak baik. Apalagi jika sampai membuka aurat atau memicu syahwat, itu jelas dilarang," tegasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas olahraga di Master Gym berlangsung dalam satu area yang digunakan secara bersamaan oleh laki-laki dan perempuan.