MADURA SATU | PAMEKASAN - Kepolisian Resor Pamekasan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap serangkaian kasus kejahatan jalanan yang terjadi dalam kurun waktu satu minggu terakhir di wilayah hukumnya.

Total sembilan orang tersangka diamankan dalam operasi tersebut.

Pengungkapan ini mencakup berbagai tindak pidana, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penipuan, hingga penggelapan yang selama ini meresahkan masyarakat Pamekasan.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat jajarannya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Dalam waktu satu minggu terakhir, kami berhasil mengamankan sembilan orang tersangka dari sejumlah lokasi berbeda,” ujar AKP Yoyok Hardianto saat konfrensi pers. Senin, 4 Mei, 2026.

ADVERTISEMENT

Ia menegaskan, keberhasilan tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan kejadian ke pihak kepolisian sehingga memudahkan proses pelacakan pelaku.

“Anggota kami bergerak cepat melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang masuk, hingga akhirnya para pelaku berhasil kami tangkap,” ungkapnya.

Dari sembilan tersangka yang diamankan, delapan di antaranya merupakan laki-laki, sementara satu orang lainnya adalah perempuan yang terlibat dalam kasus penipuan.

Beberapa pelaku yang berhasil diamankan di antaranya EF (26) asal Proppo yang terlibat pencurian di Jalan Nugroho, serta NY (32) warga Malang yang beraksi di area persawahan Desa Murtajih dan parkiran Desa Branta Pesisir.

Selain itu, polisi juga menangkap SWAS (28) dan WW (28) yang melakukan aksi pencurian di Kelurahan Patemon.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, tiga pelaku lainnya yakni IS (28), PR (26), dan DF (28) diketahui merupakan komplotan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Pasean.

Untuk kasus berbeda, seorang perempuan berinisial SP (21) diamankan karena diduga terlibat tindak penipuan di wilayah Kecamatan Pademawu.

“Para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari pencurian di area terbuka seperti persawahan hingga kawasan permukiman dan rumah kos,” terang AKP Yoyok.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor, di antaranya Honda Vario, Yamaha NMAX, Honda Supra, serta Mio Soul GT yang diduga hasil kejahatan maupun sarana yang digunakan pelaku.

AKP Yoyok menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Pamekasan dan akan terus melakukan penindakan tegas.

ADVERTISEMENT

“Kami pastikan akan terus memberantas segala bentuk kejahatan demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegasnya.

Para tersangka saat ini dijerat dengan berbagai pasal sesuai perbuatannya, mulai dari kasus pencurian, penipuan, penggelapan hingga penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.

Di akhir keterangannya, pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap tindak kejahatan.

“Silakan masyarakat melapor melalui Call Centre 110 atau langsung ke Polres Pamekasan. Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan bersama,” pungkasnya. (*)