Para tersangka saat ini dijerat dengan berbagai pasal sesuai perbuatannya, mulai dari kasus pencurian, penipuan, penggelapan hingga penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.

Di akhir keterangannya, pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap tindak kejahatan.

“Silakan masyarakat melapor melalui Call Centre 110 atau langsung ke Polres Pamekasan. Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan bersama,” pungkasnya. (*)