Beberapa pelaku yang berhasil diamankan di antaranya EF (26) asal Proppo yang terlibat pencurian di Jalan Nugroho, serta NY (32) warga Malang yang beraksi di area persawahan Desa Murtajih dan parkiran Desa Branta Pesisir.

Selain itu, polisi juga menangkap SWAS (28) dan WW (28) yang melakukan aksi pencurian di Kelurahan Patemon.

Sementara itu, tiga pelaku lainnya yakni IS (28), PR (26), dan DF (28) diketahui merupakan komplotan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Pasean.

Untuk kasus berbeda, seorang perempuan berinisial SP (21) diamankan karena diduga terlibat tindak penipuan di wilayah Kecamatan Pademawu.

“Para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari pencurian di area terbuka seperti persawahan hingga kawasan permukiman dan rumah kos,” terang AKP Yoyok.

ADVERTISEMENT

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor, di antaranya Honda Vario, Yamaha NMAX, Honda Supra, serta Mio Soul GT yang diduga hasil kejahatan maupun sarana yang digunakan pelaku.

AKP Yoyok menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Pamekasan dan akan terus melakukan penindakan tegas.

“Kami pastikan akan terus memberantas segala bentuk kejahatan demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegasnya.