MADURA SATU | PAMEKASAN - Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan mengambil langkah tegas dengan melarang praktik adu kelereng dan kerapan kelinci yang marak terjadi di sejumlah wilayah.

Aktivitas yang selama ini dianggap hiburan rakyat itu dinilai telah menyimpang karena mengandung unsur perjudian serta dugaan kekerasan terhadap hewan.

Langkah ini diumumkan sebagai upaya menjaga ketertiban masyarakat sekaligus menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Pamekasan.

Polisi menilai, praktik tersebut bukan lagi sekadar permainan tradisional, melainkan telah berkembang menjadi ajang taruhan terselubung.

Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap kegiatan yang melanggar hukum tersebut.

ADVERTISEMENT

Ia menegaskan, setiap bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas.

“Kami tegaskan, kegiatan seperti adu kelereng dan kerapan kelinci yang mengandung unsur perjudian maupun kekerasan terhadap hewan tidak akan kami biarkan,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama dalam keterangan resminya, Rabu, 8 April 2026.

Ia menjelaskan, praktik adu kelereng dapat dijerat dengan Pasal 426 KUHP karena memenuhi unsur perjudian. Dalam praktiknya, peserta kerap memasang taruhan atau membayar biaya pendaftaran yang kemudian dikumpulkan dan diberikan kepada pemenang.