PAMEKASAN – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan menggelar konferensi pers di Gedung Tatag Trawang Tungga untuk mengumumkan perkembangan kasus penganiayaan yang terjadi di depan Masjid Agung As-Syuhada pada akhir pekan lalu.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Triyulianto, Minggu (9/11/2025) malam.

Dalam pemaparannya, AKBP Hendra menjelaskan bahwa peristiwa tersebut melibatkan sekelompok pemuda yang tergabung dalam kelompok geng motor.

Insiden berawal dari kesalahpahaman antara korban dan pelaku, kemudian berujung pada tindakan kekerasan setelah para pelaku diketahui dalam pengaruh minuman beralkohol.

“Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti, kami menetapkan empat orang sebagai tersangka. Salah satunya berinisial AD, yang berperan sebagai pelaku utama dalam aksi pengeroyokan,” ujar AKBP Hendra.

ADVERTISEMENT

Pelaku utama dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Sementara tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Kapolres menegaskan, tindakan para pelaku tergolong membahayakan karena terjadi di area publik dan berdekatan dengan tempat ibadah.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi kelompok mana pun yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Polres Pamekasan berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan,” tegasnya.