• BPKB asli,
  • KTP sesuai dengan nama yang tertera di surat kendaraan,
  • Surat kuasa bermaterai apabila pengambilan diwakilkan,
  • Serta surat tanda laporan kehilangan apabila kendaraan sebelumnya dilaporkan hilang karena dicuri.
  • ADVERTISEMENT

    “Semua dokumen tersebut harus lengkap agar proses verifikasi kepemilikan bisa berjalan cepat dan kendaraan dapat segera dikembalikan kepada pemilik sah,” jelasnya.

    Ipda Yoni juga menegaskan bahwa proses pengambilan kendaraan temuan ini tidak dipungut biaya apa pun alias gratis. Biaya hanya berlaku bagi kendaraan yang terkena tilang, yakni untuk pembayaran denda sesuai ketentuan hukum.

    “Pengambilan motor temuan gratis. Namun jika kendaraan merupakan hasil tilang, pemilik wajib menyelesaikan denda tilang terlebih dahulu sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.