MADURA SATU | PAMEKASAN - Satlantas Polres Pamekasan membuka layanan pengambilan kendaraan bermotor bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor atau kendaraannya pernah terjaring razia.

Saat ini, terdapat 62 unit motor hasil temuan dan penindakan tilang yang masih diamankan di Mapolres Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, menyampaikan bahwa pihaknya sengaja mengumumkan informasi ini sebagai bentuk transparansi dan pelayanan kepada masyarakat.

“Bagi warga yang merasa pernah kehilangan motor atau kendaraannya terjaring razia namun belum diambil, silakan datang langsung ke Satlantas Polres Pamekasan untuk melakukan pengecekan,” ujar Ipda Yoni, Rabu (12/2/2026).

Ia menjelaskan, ada sejumlah syarat lengkap yang wajib dipenuhi oleh masyarakat sebelum mengambil kendaraan yang diamankan polisi.

ADVERTISEMENT

Dokumen yang harus dibawa antara lain:

  • STNK asli kendaraan,