PAMEKASAN – Proyek pembangunan Jalan Tlagah - Bulangan Barat di Kabupaten Pamekasan yang bersumber dari APBD 2025 kini menjadi sorotan aparat penegak hukum.

Kejaksaan Negeri Pamekasan tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh CV Dzarrin Putra Utama.

Perusahaan asal Gresik tersebut tercatat sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak sekitar Rp2,9 miliar. Namun dalam perjalanannya, proyek tersebut tidak berjalan sesuai harapan dan akhirnya dihentikan sebelum selesai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaksanaan pekerjaan di lapangan diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).

Selain itu, progres pekerjaan juga dinilai lamban hingga berujung pada pemutusan kontrak oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan.

ADVERTISEMENT

Persoalan tidak berhenti di situ. Pemutusan kontrak tersebut justru memunculkan polemik baru setelah muncul dugaan pencairan dana termin proyek hingga sekitar 60 persen, sementara kondisi fisik pekerjaan di lapangan disebut belum mencapai angka tersebut.

Seorang saksi berinisial SY mengaku telah memberikan keterangan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Ia menyampaikan sejumlah dokumen dan bukti yang menurutnya menunjukkan adanya ketidaksesuaian pekerjaan dengan RAB.

“Saya sudah dimintai keterangan dan menyerahkan bukti-bukti yang saya miliki. Selanjutnya saya serahkan penilaian sepenuhnya kepada penyidik,” ujar SY, Rabu (28/1/2026).

SY menilai, terhentinya proyek tersebut tidak lepas dari dugaan lemahnya perencanaan sejak awal. Ia mengaku mengikuti proses proyek dari tahap awal sehingga mengetahui berbagai persoalan yang muncul sebelum pekerjaan dimulai.

ADVERTISEMENT

Selain itu, SY juga mengaku mengalami kerugian finansial. Ia menyebut dana ratusan juta rupiah yang semestinya digunakan untuk pembayaran material pekerjaan diduga tidak disalurkan sebagaimana mestinya oleh pihak perusahaan pelaksana.

“Saya merasa dirugikan karena dana untuk material tidak dibayarkan, sementara proyek sudah berjalan,” ungkapnya.

Sebelumnya, proyek pembangunan Jalan Tlagah–Bulangan Barat ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan oleh Khairul Kalam. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek.

Pelapor meyakini, berdasarkan keterangan saksi dan kondisi di lapangan, proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Pelapor meyakini, berdasarkan keterangan saksi dan kondisi di lapangan, proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

ADVERTISEMENT