PAMEKASAN – Proyek pembangunan Jalan Tlagah - Bulangan Barat di Kabupaten Pamekasan yang bersumber dari APBD 2025 kini menjadi sorotan aparat penegak hukum.

Kejaksaan Negeri Pamekasan tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh CV Dzarrin Putra Utama.

Perusahaan asal Gresik tersebut tercatat sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak sekitar Rp2,9 miliar. Namun dalam perjalanannya, proyek tersebut tidak berjalan sesuai harapan dan akhirnya dihentikan sebelum selesai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaksanaan pekerjaan di lapangan diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).

Selain itu, progres pekerjaan juga dinilai lamban hingga berujung pada pemutusan kontrak oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan.

ADVERTISEMENT

Persoalan tidak berhenti di situ. Pemutusan kontrak tersebut justru memunculkan polemik baru setelah muncul dugaan pencairan dana termin proyek hingga sekitar 60 persen, sementara kondisi fisik pekerjaan di lapangan disebut belum mencapai angka tersebut.

Seorang saksi berinisial SY mengaku telah memberikan keterangan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Ia menyampaikan sejumlah dokumen dan bukti yang menurutnya menunjukkan adanya ketidaksesuaian pekerjaan dengan RAB.