MADURA SATU | PAMEKASAN - Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus gendam yang menimpa seorang lanjut usia.

Seorang pria berinisial SA (49) berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Sampang.

Peristiwa tersebut terjadi pada April 2026 dan menimpa korban IM (81), warga Desa Poto’an Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

Korban diduga menjadi sasaran aksi penipuan dengan cara manipulasi psikologis atau yang dikenal dengan istilah gendam.

Kasus ini mulai terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan pada 10 April 2026.

ADVERTISEMENT

Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah keterangan dari saksi di sekitar lokasi. Dari hasil tersebut, identitas terduga pelaku akhirnya berhasil dikantongi.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah mengetahui keberadaan pelaku.