PAMEKASAN - Seorang pria bernama Wafi (39), warga Kelurahan Juncangcang, Kabupaten Pamekasan, mengaku kaget setelah mengetahui bahwa Pengadilan Agama (PA) Pamekasan akan membacakan putusan gugatan cerai terhadap dirinya pada Selasa (27/1/2026).

Informasi itu ia terima tanpa pernah merasa dilibatkan dalam proses persidangan sebelumnya.

Menurut Wafi, selama lima tahun menjalani kehidupan rumah tangga bersama istrinya, Humairah, tidak pernah ada pembicaraan serius soal perceraian.

Ia mengklaim hubungan keduanya berjalan normal dan masih saling menyayangi, bahkan telah dikaruniai dua orang anak.

“Saya tidak pernah menerima penyampaian langsung dari istri soal ingin cerai. Tidak ada konflik besar, apalagi KDRT. Nafkah pun tetap saya berikan,” ujar Wafi kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

ADVERTISEMENT

Merasa ada yang tidak beres, Wafi mendatangi langsung Kantor Pengadilan Agama Pamekasan. Ia mengaku tidak pernah menerima surat panggilan sidang, pemberitahuan resmi, maupun relaas panggilan sebagai pihak tergugat.

“Saya benar-benar kaget. Tidak ada panggilan, tidak ada surat, tiba-tiba sudah mau putusan,” katanya.

Kejanggalan lain, lanjut Wafi, berkaitan dengan keberadaan buku nikah. Ia menegaskan dokumen asli pernikahan masih berada dalam penguasaannya dan tidak pernah diserahkan untuk keperluan administrasi gugatan cerai.

“Buku nikah ada di saya. Itu yang membuat saya menduga ada duplikat atau dokumen yang tidak sesuai digunakan dalam berkas gugatan,” tegasnya.

Wafi juga menyebut, masalah rumah tangganya lebih banyak dipicu oleh campur tangan orang tua dari pihak istri. Meski demikian, ia mengaku masih berharap rumah tangganya bisa dipertahankan.

ADVERTISEMENT

“Saya masih berharap Allah menjaga rumah tangga kami. Saya ingin tetap bersama istri dan anak-anak,” ucapnya.

Atas kondisi tersebut, Wafi menyatakan akan menempuh langkah hukum guna mencari kejelasan dan keadilan atas proses gugatan cerai yang dinilainya tidak transparan.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Pamekasan, H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., menjelaskan bahwa perkara tersebut diajukan melalui sistem e-Court. Menurutnya, mekanisme pemanggilan dilakukan melalui pengiriman surat via pos.

“Kalau tidak diterima langsung oleh yang bersangkutan, bisa saja diterima perangkat desa. Untuk teknis detailnya, itu menjadi kewenangan majelis hakim yang menangani perkara,” jelasnya.

Terpisah, Pelaksana Tugas Kepala KUA Kecamatan Pamekasan, H. Abdul Wafi, menyampaikan pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap berkas yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ia menegaskan penerbitan buku nikah tidak bisa dilakukan sembarangan.

ADVERTISEMENT

“Kalau penerbitan ulang buku nikah, harus ada dasar yang jelas. Misalnya keterangan hilang dari kepolisian atau keterangan rusak,” ujarnya.

Ia menambahkan, buku nikah merupakan syarat penting dalam proses gugatan cerai di Pengadilan Agama.

Ia menambahkan, buku nikah merupakan syarat penting dalam proses gugatan cerai di Pengadilan Agama.