MADURA SATU | PAMEKASAN - Kuasa hukum NQ, Noor Fajari Roziq, memberikan penjelasan terkait laporan dugaan penipuan program haji plus yang menyeret nama kliennya di Kabupaten Pamekasan.

Dalam keterangannya, Fajar menegaskan bahwa persoalan yang dilaporkan Abd. Warits bukan merupakan tindak pidana penipuan maupun penggelapan, melainkan murni persoalan keperdataan antara konsumen dan pihak perusahaan travel.

Menurutnya, NQ hanya berstatus sebagai marketing di PT Solution Indonesia dan tidak memiliki keterlibatan langsung dalam transaksi keuangan antara calon jemaah dengan pihak perusahaan.

“NQ ini hanya marketing PT Solution terkait program haji plus. Dari awal tidak ada unsur paksaan. Saudara Warits sendiri yang tertarik mengikuti program tersebut,” ujar Noor Fajari Roziq kepada wartawan, Senin, 25 Mei 2026 sore.

Ia menjelaskan, Warits dan NQ memang sudah saling mengenal cukup lama sebelum program tersebut ditawarkan. Pada Agustus 2022, Warits disebut datang sendiri ke kantor PT Solution yang saat itu berada di wilayah Patemon untuk melakukan pendaftaran.

ADVERTISEMENT

Menurut Fajar, seluruh proses transaksi dilakukan langsung dengan kepala cabang PT Solution bernama Ika Yuniasih, bukan dengan NQ secara pribadi.

“Transaksi terjadi langsung dengan kepala cabang bernama Ika Yuniasih. Jadi bukan dengan NQ,” katanya.

Fajar memaparkan, pembayaran pertama dilakukan senilai Rp20 juta dengan keterangan biaya pertama program haji plus PT Solution.