“Buku nikah ada di saya. Itu yang membuat saya menduga ada duplikat atau dokumen yang tidak sesuai digunakan dalam berkas gugatan,” tegasnya.

Wafi juga menyebut, masalah rumah tangganya lebih banyak dipicu oleh campur tangan orang tua dari pihak istri. Meski demikian, ia mengaku masih berharap rumah tangganya bisa dipertahankan.

“Saya masih berharap Allah menjaga rumah tangga kami. Saya ingin tetap bersama istri dan anak-anak,” ucapnya.

Atas kondisi tersebut, Wafi menyatakan akan menempuh langkah hukum guna mencari kejelasan dan keadilan atas proses gugatan cerai yang dinilainya tidak transparan.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Pamekasan, H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., menjelaskan bahwa perkara tersebut diajukan melalui sistem e-Court. Menurutnya, mekanisme pemanggilan dilakukan melalui pengiriman surat via pos.

ADVERTISEMENT

“Kalau tidak diterima langsung oleh yang bersangkutan, bisa saja diterima perangkat desa. Untuk teknis detailnya, itu menjadi kewenangan majelis hakim yang menangani perkara,” jelasnya.

Terpisah, Pelaksana Tugas Kepala KUA Kecamatan Pamekasan, H. Abdul Wafi, menyampaikan pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap berkas yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ia menegaskan penerbitan buku nikah tidak bisa dilakukan sembarangan.

“Kalau penerbitan ulang buku nikah, harus ada dasar yang jelas. Misalnya keterangan hilang dari kepolisian atau keterangan rusak,” ujarnya.