PAMEKASAN - Skandal memalukan yang mengguncang RSUD dr. Mohammad Noer Pamekasan akhirnya berujung putusan pengadilan.

AZ, seorang tenaga kesehatan yang terseret kasus perbuatan tidak pantas di area pelayanan rumah sakit, divonis 2 bulan 15 hari penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

Putusan tersebut dibacakan pada Senin, 17 November 2025, dalam perkara nomor 184/Pid.B/2025/PN Pmk.

Majelis hakim menyatakan AZ terbukti melakukan tindakan asusila setelah mempertimbangkan sejumlah barang bukti, mulai dari rekaman CCTV, dua buku nikah, hingga hasil pemeriksaan medis dari RSUD Mohammad Noer.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan,” demikian amar putusan pengadilan.

ADVERTISEMENT

Selain hukuman badan, AZ diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti, termasuk flashdisk berisi 16 rekaman CCTV, tisu berbekas sperma (yang diperintahkan untuk dimusnahkan), serta dokumen pemeriksaan medis yang dikembalikan ke pihak rumah sakit.

Setelah vonis dibacakan, berbagai informasi dari internal rumah sakit mulai bermunculan.

Seorang sumber menyebut tindakan tersebut dilakukan di Ruang Poli Anak, dan terjadi di luar jam pelayanan.

Bahkan, sumber tersebut menyebut kejadian serupa diduga sudah terjadi beberapa kali.

ADVERTISEMENT

“Sudah pernah terjadi beberapa kali. Bahkan korbannya tenaga magang,” ungkap sumber itu kepada wartawan.

Ia juga menduga keberanian pelaku muncul karena adanya perlindungan dari oknum tertentu di lingkungan rumah sakit.

“Kalau tidak ada yang membackup, tidak mungkin berani melakukannya berulang,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur RSUD dr. Mohammad Noer, dr. Nono Ifantono, saat dikonfirmasi menegaskan pihaknya telah bertindak cepat saat kasus tersebut pertama kali terungkap pada Juli lalu. Kedua pelaku langsung diperiksa melalui Komite Keperawatan dan dibuatkan berita acara.

“Yang laki-laki saya larang masuk rumah sakit mulai hari itu. Yang perempuan langsung saya berhentikan karena statusnya PTT,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Namun, status AZ sebagai PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuat rumah sakit tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikannya.

RSUD telah bersurat ke BKD Jawa Timur, tetapi tidak dapat diproses karena aturan ASN menyebut pemecatan hanya dapat dilakukan jika pelaku menerima hukuman minimal 2 tahun penjara sementara AZ hanya dijatuhi 2 bulan 15 hari.

Putusan pengadilan ini dinilai sangat ringan oleh sejumlah pihak di internal rumah sakit dan publik, mengingat tindakan tersebut dilakukan di fasilitas pelayanan publik dan diduga sudah berulang.

Putusan pengadilan ini dinilai sangat ringan oleh sejumlah pihak di internal rumah sakit dan publik, mengingat tindakan tersebut dilakukan di fasilitas pelayanan publik dan diduga sudah berulang.