RSUD telah bersurat ke BKD Jawa Timur, tetapi tidak dapat diproses karena aturan ASN menyebut pemecatan hanya dapat dilakukan jika pelaku menerima hukuman minimal 2 tahun penjara sementara AZ hanya dijatuhi 2 bulan 15 hari.

Putusan pengadilan ini dinilai sangat ringan oleh sejumlah pihak di internal rumah sakit dan publik, mengingat tindakan tersebut dilakukan di fasilitas pelayanan publik dan diduga sudah berulang.

Putusan pengadilan ini dinilai sangat ringan oleh sejumlah pihak di internal rumah sakit dan publik, mengingat tindakan tersebut dilakukan di fasilitas pelayanan publik dan diduga sudah berulang.