PAMEKASAN - Skandal memalukan yang mengguncang RSUD dr. Mohammad Noer Pamekasan akhirnya berujung putusan pengadilan.

AZ, seorang tenaga kesehatan yang terseret kasus perbuatan tidak pantas di area pelayanan rumah sakit, divonis 2 bulan 15 hari penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

Putusan tersebut dibacakan pada Senin, 17 November 2025, dalam perkara nomor 184/Pid.B/2025/PN Pmk.

Majelis hakim menyatakan AZ terbukti melakukan tindakan asusila setelah mempertimbangkan sejumlah barang bukti, mulai dari rekaman CCTV, dua buku nikah, hingga hasil pemeriksaan medis dari RSUD Mohammad Noer.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan,” demikian amar putusan pengadilan.

ADVERTISEMENT

Selain hukuman badan, AZ diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti, termasuk flashdisk berisi 16 rekaman CCTV, tisu berbekas sperma (yang diperintahkan untuk dimusnahkan), serta dokumen pemeriksaan medis yang dikembalikan ke pihak rumah sakit.

Setelah vonis dibacakan, berbagai informasi dari internal rumah sakit mulai bermunculan.