Keenam tempat usaha tersebut yakni Kafe Norma, Moga Jaya, King Wans, Putri, Merpati Putih, dan Halmahera.

Penyegelan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan bersama jajaran kepolisian dan TNI.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama terkait dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan hiburan.

Kepala Satpol PP Pamekasan, Munapik, sebelumnya menjelaskan bahwa penindakan menyasar tempat usaha yang diduga menyediakan fasilitas karaoke berbilik atau bersekat serta mendatangkan LC.

Ia menegaskan, fasilitas karaoke yang diperbolehkan harus mengusung konsep karaoke keluarga, dengan tempat terbuka tanpa sekat maupun kamar tertutup.(*)

ADVERTISEMENT