MADURA SATU | PAMEKASAN - Perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp1 miliar yang melibatkan Haji Latif memasuki babak baru.

Kuasa hukum korban, Supriyono, menegaskan bahwa status hukum kliennya, Haryanto Waluyo, kini semakin jelas setelah perkara bergeser ke ranah pidana.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran adanya perbedaan mencolok antara fakta hukum yang telah diputus di pengadilan dengan narasi yang disampaikan pihak terlapor.

Supriyono menyatakan, seluruh upaya hukum perdata yang diajukan pihak Haji Latif telah kandas di setiap tingkatan peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.

“Fakta hukumnya sudah terang, dari tingkat pertama sampai kasasi semuanya ditolak. Ini bukan opini, tapi putusan pengadilan yang sah,” tegas Supriyono.

ADVERTISEMENT

Ia menilai, kondisi tersebut seharusnya menjadi dasar kuat dalam melihat arah perkara, terutama ketika saat ini proses hukum telah memasuki tahap pidana.

“Sekarang yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Jadi kalau masih ada narasi yang menyebut tidak ada pidana, itu jelas bertolak belakang dengan fakta hukum,” lanjutnya.

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan pihak Haji Latif di ruang publik justru berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.