Ia menegaskan, segel akan tetap berlaku selama tempat usaha masih menjalankan aktivitas yang diduga bertentangan dengan ketentuan tersebut.

“Selama masih karaoke itu diduga berbilik, kemudian bersekat, mendatangkan LC, maka itu akan berlaku selamanya,” tegasnya.

Munapik juga mengingatkan para pengelola agar tidak membuka, merusak, atau menghilangkan segel yang telah dipasang petugas.

“Penyegelan enam kafe ini menjadi bagian dari tindak lanjut pemerintah daerah atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran aturan hiburan di Kabupaten Pamekasan” pungkasnya. (*)