MADURA SATU | PAMEKASAN – Enam kafe karaoke di Kabupaten Pamekasan disegel petugas gabungan pada Sabtu malam (17/10/2026).

Saat petugas tiba di lokasi untuk melakukan penyegelan, tidak ditemukan aktivitas karaoke.

Keenam tempat usaha tersebut yakni Kafe Norma, Moga Jaya, King Wans, Putri, Merpati Putih, dan Halmahera.

Penyegelan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan bersama jajaran kepolisian dan TNI.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama terkait dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan hiburan.

ADVERTISEMENT

Kepala Satpol PP Pamekasan, Munapik, mengatakan penindakan dilakukan terhadap tempat usaha yang diduga menyediakan karaoke berbilik atau bersekat serta mendatangkan lady companion (LC).

Menurutnya, fasilitas karaoke yang diperbolehkan harus mengusung konsep karaoke keluarga, dengan tempat terbuka tanpa sekat maupun kamar tertutup.

“Yang semestinya di kafe itu, kalaupun ada karaoke, yang diperkenankan adalah karaoke yang sifatnya keluarga dan terbuka, tidak ada sekat, tidak ada kamar,” ujar Munapik.