Ibrahim menjelaskan, pihak perusahaan khawatir logo Maybank Finance yang diduga digunakan tanpa kewenangan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

Salah satu kekhawatiran perusahaan adalah logo tersebut digunakan untuk melakukan penagihan ataupun penarikan kendaraan dengan mengatasnamakan Maybank Finance.

“Kami khawatir pemalsuan ini disalahgunakan untuk yang lainnya. Misalnya untuk penagihan atau penarikan. Kami kan tidak tahu,” katanya.

Terkait siapa yang dilaporkan, Ibrahim mengaku belum mengetahui secara pasti pihak yang tercantum dalam laporan tersebut. Namun, dia menyebut informasi yang diterimanya mengarah kepada seorang oknum advokat.

“Kalau untuk yang dilaporkan sebenarnya kami kurang tahu, tetapi dengar-dengar ini oknum advokat,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto membenarkan adanya laporan dari Maybank Finance tersebut. Polisi kini masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.

“Benar, ada laporannya. Saat ini masih kami dalami sesuai mekanisme,” terang Yoyok.

Laporan Maybank Finance tersebut kemudian dikaitkan dengan nama AEF alias Pepeng yang sebelumnya juga berhadapan dengan hukum dalam perkara berbeda.