AEF sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama EM dan AH dalam kasus dugaan penyalahgunaan administrasi kependudukan.

Perkara itu bermula dari laporan polisi yang dibuat HAA pada 5 Juni 2026 terkait dugaan penyalahgunaan administrasi kependudukan dan data pribadi.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya dari Satlantas Polres Pamekasan, Disdukcapil Sidoarjo, Disdukcapil Sumenep, serta pelapor.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AEF disebut dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Pada panggilan pertama, dia tidak hadir dengan alasan sakit dan disebut melampirkan surat keterangan dokter.

Pada panggilan kedua, AEF kembali tidak hadir tanpa alasan yang dinilai patut oleh penyidik. Polres Pamekasan kemudian menetapkannya sebagai daftar pencarian orang atau DPO.

ADVERTISEMENT

Hingga kini, penyidik masih melakukan pencarian terhadap AEF. Sementara laporan Maybank Finance terkait dugaan pemalsuan logo masih dalam tahap pendalaman dan proses hukum selanjutnya menunggu hasil penyelidikan polisi.(*)