MADURA SATU | JAKARTA - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja perempuan berusia 16 tahun di Palmerah, Jakarta Barat, bermula dari perkenalan melalui aplikasi WhatsApp hingga berujung pada pertemuan langsung.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ansari, yang mengingatkan pentingnya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Kasus itu dilaporkan keluarga korban ke Polda Metro Jaya pada 12 Mei 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan ahli sebelum menetapkan seorang pria berinisial MI (23) sebagai tersangka.

Polda Metro Jaya menangkap MI pada Kamis (17/9/2026). Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Polisi menyatakan proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjaga kerahasiaan identitas korban yang masih anak.

Berdasarkan keterangan keluarga korban yang diberitakan media, komunikasi antara korban dan MI bermula ketika pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp. Komunikasi tersebut kemudian berlanjut hingga keduanya bertemu secara langsung.

ADVERTISEMENT

Dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di sebuah hotel di kawasan Palmerah. Polisi kini menangani perkara tersebut melalui Subdit II Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang Polda Metro Jaya.

Hj. Ansari menilai perkara tersebut tidak cukup dilihat hanya dari sisi penanganan pelaku. Menurutnya, pola perkenalan melalui ruang digital menunjukkan bahwa pengawasan dan edukasi terhadap anak juga perlu diperkuat seiring semakin luasnya penggunaan media sosial dan aplikasi percakapan.

“Yang harus menjadi perhatian kita adalah pintu masuknya. Anak berkenalan melalui ruang digital, komunikasi berlangsung, kemudian terjadi pertemuan di dunia nyata. Artinya, ancaman terhadap keselamatan anak sekarang bisa masuk sampai ke ruang yang sangat pribadi, melalui telepon genggam yang setiap hari berada di tangan mereka,” kata Ansari, Jumat (18/9/2026).

Ansari mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menangkap dan menahan tersangka. Namun, ia menekankan bahwa penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terus terjadi.

“Kalau setiap kasus baru kita tangani setelah anak menjadi korban, berarti kita selalu datang terlambat. Penegakan hukum penting, tetapi pencegahan jauh sebelum kekerasan terjadi juga harus menjadi agenda besar perlindungan anak,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menurut legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur XI/Madura tersebut, keluarga dan sekolah memiliki peran penting dalam membangun literasi digital bagi anak. Edukasi, kata dia, tidak harus dilakukan dengan melarang anak menggunakan teknologi, melainkan dengan membekali mereka kemampuan mengenali pola komunikasi yang berpotensi membahayakan.

“Anak-anak kita hidup di zaman digital. Tidak mungkin solusinya sekadar melarang mereka menggunakan media sosial atau telepon genggam. Yang dibutuhkan adalah kemampuan mengenali relasi yang tidak sehat, bujuk rayu, manipulasi, ancaman, dan keberanian bercerita kepada orang tua atau guru ketika merasa tidak nyaman,” katanya.

Ansari juga mendorong keterlibatan lebih luas dari lingkungan masyarakat dalam upaya perlindungan anak. Menurutnya, sekolah, keluarga, pesantren, organisasi keagamaan, organisasi perempuan, kelompok pemuda hingga pemerintah desa dapat menjadi bagian dari sistem pencegahan.

Perlindungan anak jangan hanya menjadi urusan aparat setelah sebuah laporan masuk. Desa, sekolah, pesantren, organisasi keagamaan dan keluarga harus menjadi mata rantai perlindungan. Anak harus tahu ke mana harus bicara dan orang dewasa harus tahu apa yang harus dilakukan ketika anak meminta pertolongan,” ujarnya.

Ia juga meminta proses hukum terhadap perkara Palmerah tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban. Selain kerahasiaan identitas, pendampingan terhadap kondisi psikologis korban dinilai perlu terus dilakukan selama proses penanganan perkara.

ADVERTISEMENT

“Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum. Tetapi tugas negara yang tidak kalah penting adalah memastikan seorang anak yang menjadi korban tidak kehilangan masa depannya karena peristiwa yang dialaminya,” pungkas Ansari.