MADURA SATU | JAKARTA - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja perempuan berusia 16 tahun di Palmerah, Jakarta Barat, bermula dari perkenalan melalui aplikasi WhatsApp hingga berujung pada pertemuan langsung.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ansari, yang mengingatkan pentingnya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Kasus itu dilaporkan keluarga korban ke Polda Metro Jaya pada 12 Mei 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan ahli sebelum menetapkan seorang pria berinisial MI (23) sebagai tersangka.

Polda Metro Jaya menangkap MI pada Kamis (17/9/2026). Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Polisi menyatakan proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjaga kerahasiaan identitas korban yang masih anak.

Berdasarkan keterangan keluarga korban yang diberitakan media, komunikasi antara korban dan MI bermula ketika pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp. Komunikasi tersebut kemudian berlanjut hingga keduanya bertemu secara langsung.

ADVERTISEMENT

Dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di sebuah hotel di kawasan Palmerah. Polisi kini menangani perkara tersebut melalui Subdit II Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang Polda Metro Jaya.

Hj. Ansari menilai perkara tersebut tidak cukup dilihat hanya dari sisi penanganan pelaku. Menurutnya, pola perkenalan melalui ruang digital menunjukkan bahwa pengawasan dan edukasi terhadap anak juga perlu diperkuat seiring semakin luasnya penggunaan media sosial dan aplikasi percakapan.

“Yang harus menjadi perhatian kita adalah pintu masuknya. Anak berkenalan melalui ruang digital, komunikasi berlangsung, kemudian terjadi pertemuan di dunia nyata. Artinya, ancaman terhadap keselamatan anak sekarang bisa masuk sampai ke ruang yang sangat pribadi, melalui telepon genggam yang setiap hari berada di tangan mereka,” kata Ansari, Jumat (18/9/2026).