MADURA SATU | Bangkalan – Seorang santriwati di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, diduga menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dua orang lora atau anak pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Galis. Peristiwa tersebut disebut telah berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2025.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bangkalan, Sudiyo, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan korban dan keluarganya, dugaan kekerasan seksual itu terjadi dalam kurun waktu cukup lama sebelum akhirnya terungkap ke publik dan ditangani aparat penegak hukum.

“Dari hasil asesmen, dugaan kekerasan seksual terhadap korban terjadi sejak Januari 2024 hingga September 2025,” ujar Sudiyo seperti dikutip dari antara, Kamis (5/2/2026).

Dalam kasus ini, terdapat dua terduga pelaku yang dilaporkan. Pelaku pertama berinisial UF, sedangkan pelaku kedua berinisial S yang merupakan saudara kandung UF.

Dugaan kekerasan seksual oleh pelaku kedua disebut terjadi pada periode Februari hingga Juli 2024.

ADVERTISEMENT

Kasus ini mulai mencuat setelah dua aktivis organisasi keperempuanan mahasiswa melaporkan dugaan tersebut ke UPTD PPA Bangkalan melalui layanan pengaduan pada 28 November 2025. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi lintas lembaga untuk memberikan pendampingan kepada korban.

Sudiyo menjelaskan, sebelum UPTD PPA melakukan pendampingan, pihak keluarga korban telah lebih dulu melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) agar dapat diproses secara hukum.

“Kami dari UPTD PPA kemudian melakukan asesmen psikologis, konseling, serta koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur guna memastikan penanganan kasus ini berjalan maksimal,” jelasnya.

Menurutnya, fokus utama pendampingan yang dilakukan Pemkab Bangkalan saat ini adalah pemulihan kondisi psikologis korban yang mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.

Selain itu, UPTD PPA Bangkalan juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk pemenuhan hak-hak korban, termasuk pengajuan restitusi melalui kuasa hukum korban.

ADVERTISEMENT

Selain itu, UPTD PPA Bangkalan juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk pemenuhan hak-hak korban, termasuk pengajuan restitusi melalui kuasa hukum korban.