MADURA SATU | BANGKALAN - Pemerintah Kabupaten Bangkalan mulai melakukan langkah penataan kawasan dengan menyasar para pedagang yang berjualan di sekitar Masjid Agung dan Pasar KH Hasyim Asy’ari.

Sosialisasi sekaligus penertiban dilakukan pada Rabu pagi sebagai bagian dari kebijakan lanjutan pemerintah daerah.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kabupaten Bangkalan dengan tujuan menciptakan ketertiban serta penataan area yang lebih terstruktur.

Penertiban tersebut juga berkaitan dengan berakhirnya masa kontrak para pedagang yang selama ini menempati lokasi tersebut.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Bangkalan, Moh Rasuli, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata penertiban, melainkan bagian dari pembinaan yang dilakukan pemerintah kepada para pelaku usaha kecil.

ADVERTISEMENT

“Ini merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan kami terhadap para pedagang,” ujar Moh Rasuli dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).

Ia menegaskan, masa kontrak pedagang di kawasan Masjid Agung telah habis, sehingga pemerintah perlu melakukan penataan ulang terhadap lokasi tersebut.

“Kontrak para pedagang sudah berakhir, sementara area ini akan dimanfaatkan untuk pembangunan gedung pertemuan oleh pihak Masjid Agung,” jelasnya.