Menurutnya, fokus utama pendampingan yang dilakukan Pemkab Bangkalan saat ini adalah pemulihan kondisi psikologis korban yang mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.

Selain itu, UPTD PPA Bangkalan juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk pemenuhan hak-hak korban, termasuk pengajuan restitusi melalui kuasa hukum korban.

Selain itu, UPTD PPA Bangkalan juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk pemenuhan hak-hak korban, termasuk pengajuan restitusi melalui kuasa hukum korban.