MADURA SATU | BANGKALAN - Pemerintah Kabupaten Bangkalan resmi memberlakukan pola kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggabungkan sistem Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) mulai 6 April 2026.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mendorong efisiensi kerja sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan tata kelola pemerintahan modern.

Penerapan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bangkalan Nomor 9 Tahun 2026. 

Dalam kebijakan ini, ASN diwajibkan bekerja dari kantor selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis, sementara satu hari lainnya, yaitu Jumat, diperbolehkan bekerja dari rumah.

Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan produktivitas sekaligus memperkuat sistem kerja berbasis teknologi di lingkungan pemerintahan daerah.

ADVERTISEMENT

“Kami ingin membentuk budaya kerja ASN yang lebih fleksibel namun tetap produktif dan profesional,” ujar Lukman Hakim dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, penerapan WFH bukan berarti menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama yang tidak boleh terganggu oleh kebijakan ini.