MADURA SATU | SUMENEP - Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret mantan anggota DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, H. Latif, memasuki babak baru.

Dinamika kasus yang semula terkesan berjalan linier, kini berubah arah setelah tim kuasa hukum mengambil langkah ofensif terhadap aparat penegak hukum dan pihak pelapor.

Kuasa hukum H. Latif tidak lagi hanya berfokus pada pembelaan di ruang penyidikan, melainkan juga menyiapkan serangkaian upaya hukum yang menyasar dua pihak sekaligus, Polres Pamekasan dan pelapor dalam perkara tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (18/4/2026) malam, Ketua Umum LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan, Kamarullah, secara terbuka mengkritisi cara penyidik menangani perkara kliennya. Ia menilai terdapat sejumlah tahapan yang janggal dan berpotensi merugikan hak-hak hukum H. Latif.

Menurutnya, tim hukum tidak akan berhenti pada klarifikasi internal semata. Mereka berencana membawa persoalan ini ke jenjang yang lebih tinggi guna memastikan apakah proses penyidikan telah berjalan sesuai standar profesionalitas dan ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Polres Pamekasan punya atasan. Kami akan laporkan ke Polda Jatim dan Mabes Polri, khususnya Propam, untuk menguji apakah proses penyidikan sudah profesional atau tidak,” tegas Kamarullah, Sabtu (18/4) malam.

Langkah yang disiapkan bukan hanya laporan etik. LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan juga tengah merancang gugatan perdata terhadap institusi Polres Pamekasan.

Gugatan tersebut didasarkan pada dugaan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses penyidikan yang dianggap tidak komprehensif dan berdampak pada kerugian hukum bagi H. Latif.