MADURA SATU | SUMENEP - Perkara dugaan penyelewengan dana sebesar Rp23 miliar di Bank Jatim Cabang Sumenep, Madura, masih berlanjut.

Aparat kepolisian kini mengurai pola dan motif di balik praktik fraud yang diduga memanfaatkan mesin Electronic Data Capture (EDC).

Plt Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti, melalui Kanit Pidana Korupsi Iptu Hariyanto, menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, penyidik menduga ada kolaborasi antara unsur internal bank dan pihak luar dalam kasus tersebut.

Sosok dari internal bank yang disebut terlibat adalah Maya Puspitasari, karyawan bagian pemasaran di Bank Jatim Cabang Sumenep.

ADVERTISEMENT

Sementara dari pihak eksternal, nama Mohammad Fajar Satria, pemilik usaha Bang Alief sekaligus mitra bisnis bank tersebut, ikut terseret dalam pusaran perkara.

“Awalnya, Fajar mengajukan permohonan (mesin EDC) secara lisan kepada oknum karyawan Bank Jatim bernama Maya,” ungkap Hariyanto, Selasa (7/4).

Pengajuan mesin EDC itu dilakukan bertepatan dengan pelaksanaan program E-Retribusi Pasar (Erpas) di Kabupaten Sumenep. Pada periode yang sama, pemerintah daerah membutuhkan tiga unit mesin EDC untuk transaksi retribusi pasar.

Di saat bersamaan, permintaan mesin EDC untuk kebutuhan operasional Bang Alief juga ikut diproses. Seluruh dokumen pengajuan disebut ditandatangani langsung oleh Maya lantaran pimpinan cabang tengah mengambil cuti.

“Pengajuannya ditandatangani langsung oleh Maya, karena saat itu pimpinannya sedang cuti,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Pada tahap awal, mesin EDC yang diberikan kepada Fajar berfungsi sebagaimana mesin pembayaran di gerai ritel pada umumnya. Fitur yang tersedia hanya memungkinkan transaksi antar rekening nasabah.

“Jika ada pelanggan yang bayar, maka saldo dari rekening pelanggan masuk ke rekening pemilik toko,” ujarnya.

Belakangan, terjadi perubahan fitur pada perangkat tersebut. Maya disebut mengusulkan agar mesin EDC di Bang Alief tidak lagi hanya memuat menu pembayaran, melainkan diganti dengan fitur setor tarik.

Menurut Hariyanto, pengajuan perubahan itu disampaikan langsung oleh Maya kepada pihak Bank Jatim Pusat dengan dalih untuk menyesuaikan kebutuhan kebijakan kantor cabang.

“Mesin EDC menu setor tarik itu sama seperti yang digunakan teller di bank. Transaksinya bisa langsung menggunakan saldo rekening kas Bank Jatim (bukan rekening nasabah),” katanya.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Koordinator Forum Advokasi dan Aksi (Foraksi), Moh Nurul Hidayatullah, mendesak aparat penegak hukum agar segera menangkap Maya Puspitasari yang kini berstatus buron atau DPO. Ia menilai, mustahil praktik sebesar itu hanya melibatkan satu orang.

“Tangkap karyawan yang sudah jadi DPO, lalu periksa sampai tuntas,” tegasnya.

Pria yang akrab disapa Dayat tersebut menilai, Maya merupakan figur penting dalam pengungkapan kasus ini. Jika berhasil diamankan dan diperiksa secara mendalam, diyakini akan membuka peluang munculnya tersangka lain.

Menurutnya, posisi Maya sebagai staf pemasaran terasa janggal jika diasumsikan bertindak sendiri dalam kejahatan perbankan bernilai besar. Dengan sistem kontrol internal yang ketat di sektor perbankan, ia menduga ada keterlibatan pihak lain secara terorganisir.

“Apalagi ini adalah perbankan, tentu pengawasannya sangat ketat soal keuangan. Pasti ada pihak lain di Bank Jatim Sumenep yang membantu, itu harus didalami,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pimpinan Bank Jatim Cabang Sumenep belum membuahkan hasil. Petugas keamanan kantor menyampaikan bahwa pimpinan sedang menghadiri agenda di luar kantor. (*)