Di saat bersamaan, permintaan mesin EDC untuk kebutuhan operasional Bang Alief juga ikut diproses. Seluruh dokumen pengajuan disebut ditandatangani langsung oleh Maya lantaran pimpinan cabang tengah mengambil cuti.

“Pengajuannya ditandatangani langsung oleh Maya, karena saat itu pimpinannya sedang cuti,” jelasnya.

Pada tahap awal, mesin EDC yang diberikan kepada Fajar berfungsi sebagaimana mesin pembayaran di gerai ritel pada umumnya. Fitur yang tersedia hanya memungkinkan transaksi antar rekening nasabah.

“Jika ada pelanggan yang bayar, maka saldo dari rekening pelanggan masuk ke rekening pemilik toko,” ujarnya.

Belakangan, terjadi perubahan fitur pada perangkat tersebut. Maya disebut mengusulkan agar mesin EDC di Bang Alief tidak lagi hanya memuat menu pembayaran, melainkan diganti dengan fitur setor tarik.

ADVERTISEMENT

Menurut Hariyanto, pengajuan perubahan itu disampaikan langsung oleh Maya kepada pihak Bank Jatim Pusat dengan dalih untuk menyesuaikan kebutuhan kebijakan kantor cabang.

“Mesin EDC menu setor tarik itu sama seperti yang digunakan teller di bank. Transaksinya bisa langsung menggunakan saldo rekening kas Bank Jatim (bukan rekening nasabah),” katanya.

Di sisi lain, Koordinator Forum Advokasi dan Aksi (Foraksi), Moh Nurul Hidayatullah, mendesak aparat penegak hukum agar segera menangkap Maya Puspitasari yang kini berstatus buron atau DPO. Ia menilai, mustahil praktik sebesar itu hanya melibatkan satu orang.