MADURA SATU | SUMENEP - Perkara dugaan penyelewengan dana sebesar Rp23 miliar di Bank Jatim Cabang Sumenep, Madura, masih berlanjut.

Aparat kepolisian kini mengurai pola dan motif di balik praktik fraud yang diduga memanfaatkan mesin Electronic Data Capture (EDC).

Plt Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti, melalui Kanit Pidana Korupsi Iptu Hariyanto, menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, penyidik menduga ada kolaborasi antara unsur internal bank dan pihak luar dalam kasus tersebut.

Sosok dari internal bank yang disebut terlibat adalah Maya Puspitasari, karyawan bagian pemasaran di Bank Jatim Cabang Sumenep.

ADVERTISEMENT

Sementara dari pihak eksternal, nama Mohammad Fajar Satria, pemilik usaha Bang Alief sekaligus mitra bisnis bank tersebut, ikut terseret dalam pusaran perkara.

“Awalnya, Fajar mengajukan permohonan (mesin EDC) secara lisan kepada oknum karyawan Bank Jatim bernama Maya,” ungkap Hariyanto, Selasa (7/4).

Pengajuan mesin EDC itu dilakukan bertepatan dengan pelaksanaan program E-Retribusi Pasar (Erpas) di Kabupaten Sumenep. Pada periode yang sama, pemerintah daerah membutuhkan tiga unit mesin EDC untuk transaksi retribusi pasar.