MADURA SATU | SUMENEP - Komentar yang ditulis oleh akun TikTok bernama @Juan Kurniawan menuai reaksi keras dari kalangan jurnalis di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Pernyataan tersebut dinilai telah merendahkan sekaligus mencoreng martabat profesi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.

Kontroversi ini bermula dari unggahan akun TikTok Jatimkita.id yang membahas isu pengawasan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sumenep.

Dalam kolom komentar unggahan tersebut, akun @Juan Kurniawan menuliskan pernyataan yang menyinggung sejumlah media yang disebut dikelola oleh Imam Musta’in Ramli bersama timnya.

Dalam komentarnya, akun tersebut menuding bahwa aktivitas pemberitaan yang dilakukan media tersebut hanya bertujuan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR).

ADVERTISEMENT

“Pokoknya media yang dikelola Imam, Dayat Cs targetnya hanya nyari THR. Saya harap mitra SPPG lebih baik perbaiki kualitas menu daripada menyerah dan kasi LSM THR,” tulis akun TikTok @Juan Kurniawan di kolom komentar unggahan tersebut, seperti dikutip Madura Satu pada Selasa (10/3) malam.

Pernyataan tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang jelas dan dianggap telah merendahkan profesi wartawan yang selama ini bekerja sesuai kaidah jurnalistik.

Sekretaris Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Sumenep, Moh. Horri, menyatakan keberatannya terhadap komentar tersebut.

Ia menilai pernyataan yang disampaikan melalui media sosial itu telah melecehkan profesi jurnalis.

“Pernyataan tersebut sangat tidak pantas dan jelas mencederai kehormatan profesi wartawan. Menuduh media hanya mencari THR tanpa bukti merupakan tuduhan serius yang tidak berdasar serta merendahkan kerja jurnalistik yang selama ini dijalankan sesuai kode etik dan prinsip profesionalitas,” tegas Horri.

ADVERTISEMENT

Horri menegaskan bahwa pemberitaan mengenai pengawasan program Makan Bergizi Gratis di Sumenep merupakan bagian dari peran pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan publik.

“Kami mengawal program ini sebagai bentuk tanggung jawab moral pers kepada masyarakat. Tugas jurnalis adalah menyampaikan fakta, melakukan kontrol sosial, dan memastikan kebijakan publik berjalan secara transparan serta akuntabel, itu merupakan amanah profesi, bukan untuk mencari keuntungan pribadi seperti yang dituduhkan,” ujarnya.

Menurutnya, tuduhan yang dilontarkan tanpa bukti dapat berdampak serius karena berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Di sisi lain, wartawan senior Ibnu Hajar menegaskan bahwa profesi wartawan merupakan profesi yang dilindungi oleh undang-undang.

“Profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pers juga memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pers,” kata Ibnu.

ADVERTISEMENT

Ia juga mengingatkan bahwa tuduhan yang disampaikan secara terbuka melalui media sosial berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila mengandung unsur pencemaran nama baik.

“Jika ada pihak yang dengan sengaja menyebarkan tuduhan yang merendahkan atau mencemarkan nama baik seseorang melalui media elektronik tanpa dasar yang jelas, hal itu dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE, yang mengatur tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik,” katanya.

Selain itu, Ibnu juga menyebut bahwa serangan terhadap kehormatan seseorang dapat dijerat dengan ketentuan dalam Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

“Oleh karena itu, kita harus bijak bermedia sosial jangan sembarangan menuduh orang sembarangan karena semuanya sudah di atur dalam undang-undang ITE,” tegasnya.

Menanggapi komentar tersebut, Horri memastikan bahwa pihaknya mempertimbangkan langkah hukum terhadap akun TikTok @Juan Kurniawan.

ADVERTISEMENT

“Kami masih memberikan ruang kepada yang bersangkutan untuk menunjukkan itikad baik dengan menyatakan kekeliruannya di hadapannya publik atau datang langsung ke Kantor Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumenep guna memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban atas pernyataannya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa klarifikasi tersebut penting guna menjaga situasi tetap kondusif sekaligus mencegah polemik yang lebih luas.

“Kami memberikan waktu 2x24 jam sejak pernyataan ini disampaikan. Jika dalam waktu tersebut tidak ada klarifikasi ataupun itikad baik dari yang bersangkutan, maka kami tidak akan ragu menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Horri juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijak dan tidak melontarkan tuduhan tanpa dasar.

“Media sosial bukan ruang bebas untuk menghina atau menuduh seenaknya. Kebebasan berpendapat harus disertai tanggung jawab dan tetap menghormati profesi orang lain, kami berharap masyarakat lebih bijak agar tidak menimbulkan fitnah maupun merusak reputasi pihak lain,” tukasnya.

ADVERTISEMENT

“Media sosial bukan ruang bebas untuk menghina atau menuduh seenaknya. Kebebasan berpendapat harus disertai tanggung jawab dan tetap menghormati profesi orang lain, kami berharap masyarakat lebih bijak agar tidak menimbulkan fitnah maupun merusak reputasi pihak lain,” tukasnya.