“Jika ada pihak yang dengan sengaja menyebarkan tuduhan yang merendahkan atau mencemarkan nama baik seseorang melalui media elektronik tanpa dasar yang jelas, hal itu dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE, yang mengatur tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik,” katanya.

Selain itu, Ibnu juga menyebut bahwa serangan terhadap kehormatan seseorang dapat dijerat dengan ketentuan dalam Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

“Oleh karena itu, kita harus bijak bermedia sosial jangan sembarangan menuduh orang sembarangan karena semuanya sudah di atur dalam undang-undang ITE,” tegasnya.

Menanggapi komentar tersebut, Horri memastikan bahwa pihaknya mempertimbangkan langkah hukum terhadap akun TikTok @Juan Kurniawan.

“Kami masih memberikan ruang kepada yang bersangkutan untuk menunjukkan itikad baik dengan menyatakan kekeliruannya di hadapannya publik atau datang langsung ke Kantor Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumenep guna memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban atas pernyataannya,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan bahwa klarifikasi tersebut penting guna menjaga situasi tetap kondusif sekaligus mencegah polemik yang lebih luas.

“Kami memberikan waktu 2x24 jam sejak pernyataan ini disampaikan. Jika dalam waktu tersebut tidak ada klarifikasi ataupun itikad baik dari yang bersangkutan, maka kami tidak akan ragu menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Horri juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijak dan tidak melontarkan tuduhan tanpa dasar.