Ia menilai pernyataan yang disampaikan melalui media sosial itu telah melecehkan profesi jurnalis.

“Pernyataan tersebut sangat tidak pantas dan jelas mencederai kehormatan profesi wartawan. Menuduh media hanya mencari THR tanpa bukti merupakan tuduhan serius yang tidak berdasar serta merendahkan kerja jurnalistik yang selama ini dijalankan sesuai kode etik dan prinsip profesionalitas,” tegas Horri.

Horri menegaskan bahwa pemberitaan mengenai pengawasan program Makan Bergizi Gratis di Sumenep merupakan bagian dari peran pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan publik.

“Kami mengawal program ini sebagai bentuk tanggung jawab moral pers kepada masyarakat. Tugas jurnalis adalah menyampaikan fakta, melakukan kontrol sosial, dan memastikan kebijakan publik berjalan secara transparan serta akuntabel, itu merupakan amanah profesi, bukan untuk mencari keuntungan pribadi seperti yang dituduhkan,” ujarnya.

Menurutnya, tuduhan yang dilontarkan tanpa bukti dapat berdampak serius karena berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, wartawan senior Ibnu Hajar menegaskan bahwa profesi wartawan merupakan profesi yang dilindungi oleh undang-undang.

“Profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pers juga memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pers,” kata Ibnu.

Ia juga mengingatkan bahwa tuduhan yang disampaikan secara terbuka melalui media sosial berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila mengandung unsur pencemaran nama baik.