MADURA SATU | SUMENEP - Seorang siswi yang masih di bawah umur di Kabupaten Sumenep diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh gurunya sendiri. Peristiwa tersebut disebut terjadi setelah korban dipanggil ke sekolah dengan alasan untuk mengambil ijazah.

Oknum guru berinisial MR itu kini telah dilaporkan ke Polsek Kangean. Dugaan peristiwa tersebut terjadi di ruang guru salah satu sekolah di Desa Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kuasa hukum korban, Ach Syaifur Rizal mengatakan, sebelum peristiwa tersebut terjadi, MR menghubungi korban yang sedang berada di rumah.

Korban kemudian diminta datang ke sekolah dengan alasan mengambil ijazah. Korban pun datang ke sekolah bersama seorang temannya.

Setibanya di sekolah, MR disebut mempersilakan korban dan temannya masuk ke ruang guru. Setelah berada di sekolah, keduanya kemudian bersiap untuk pulang.

ADVERTISEMENT

Namun, saat hendak menuju tempat parkir, teman korban lebih dahulu berjalan menuju sepeda motor. Sementara korban disebut ditarik masuk kembali ke ruang guru oleh MR.

Menurut keterangan kuasa hukum korban, MR kemudian menutup pintu ruang guru. Di dalam ruangan tersebutlah dugaan pencabulan terhadap korban disebut terjadi.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada Polsek Kangean untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum lebih lanjut.

Syaifur mengatakan, pihaknya juga menduga terdapat kemungkinan korban lain yang belum berani mengungkapkan pengalaman yang dialaminya.

Meski demikian, dugaan tersebut masih perlu didalami. Pihaknya menegaskan informasi mengenai kemungkinan adanya korban lain belum dapat dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti pendukung.

ADVERTISEMENT

“Yang menjadi korban ini muridnya dan pelakunya adalah gurunya sendiri. Ini jelas ada relasi kuasa, sehingga menduga ada perasaan ketakutan bagi korban-korban lain untuk mengungkapkan sejujurnya yang terjadi,” ungkap Syaifur.

Menurutnya, posisi korban yang masih di bawah umur dan terduga pelaku yang merupakan gurunya sendiri menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut.

Ia berharap proses hukum dapat berjalan dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban, termasuk menjaga identitas dan kondisi anak selama proses penanganan perkara.

Hingga kini, laporan dugaan perkara tersebut telah disampaikan kepada Polsek Kangean. Penanganan dan pendalaman lebih lanjut terhadap laporan tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Kasus ini masih dalam proses penanganan. Terduga pelaku juga tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

ADVERTISEMENT