Syaifur mengatakan, pihaknya juga menduga terdapat kemungkinan korban lain yang belum berani mengungkapkan pengalaman yang dialaminya.

Meski demikian, dugaan tersebut masih perlu didalami. Pihaknya menegaskan informasi mengenai kemungkinan adanya korban lain belum dapat dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti pendukung.

“Yang menjadi korban ini muridnya dan pelakunya adalah gurunya sendiri. Ini jelas ada relasi kuasa, sehingga menduga ada perasaan ketakutan bagi korban-korban lain untuk mengungkapkan sejujurnya yang terjadi,” ungkap Syaifur.

Menurutnya, posisi korban yang masih di bawah umur dan terduga pelaku yang merupakan gurunya sendiri menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut.

Ia berharap proses hukum dapat berjalan dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban, termasuk menjaga identitas dan kondisi anak selama proses penanganan perkara.

ADVERTISEMENT

Hingga kini, laporan dugaan perkara tersebut telah disampaikan kepada Polsek Kangean. Penanganan dan pendalaman lebih lanjut terhadap laporan tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Kasus ini masih dalam proses penanganan. Terduga pelaku juga tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)