MADURA SATU | PAMEKASAN - Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di Surabaya untuk menggelar demonstrasi jilid II, Kamis (24/9/2026).

Aksi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan Jaka Jatim kepada Kejati Jatim pada 9 September 2026. Laporan itu tercatat dengan Nomor 35/JAKAJATIM/LP.Dumas/SBY/IX/2026.

Jaka Jatimkemudian menyerahkan data dan bukti susulan pada 17 September 2026 untuk memperkuat laporan awal. Mereka menyebut aksi jilid II dilakukan karena hingga 15 hari setelah laporan disampaikan belum ada indikasi panggilan resmi maupun pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Koordinator Lapangan Jaka Jatim, Musfiq, mengatakan kedatangan mereka ke Kejati Jatim bertujuan memastikan laporan yang telah disampaikan tidak berhenti pada tahap administrasi.

“Laporan sudah kami sampaikan, kemudian bukti-bukti susulan juga sudah kami serahkan. Hari ini kami datang kembali untuk memastikan laporan tersebut benar-benar diproses,” kata Musfiq.

ADVERTISEMENT

Menurut Musfiq, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Ia meminta Kejati Jatim memeriksa dokumen serta memanggil pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan dan pengelolaan APBD Pamekasan.

“Kami meminta aparat penegak hukum membuka dokumen, memanggil pihak-pihak terkait, dan melakukan verifikasi di lapangan. Biar nanti fakta hukumnya yang berbicara,” ujarnya.

Dalam aksinya, JAKA JATIM menyoroti pengelolaan APBD Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran (TA) 2025. Berdasarkan hasil penelusuran internal terhadap dokumen APBD yang mereka lakukan, anggaran Pamekasan 2025 tercatat sebesar Rp2,19 triliun dengan realisasi sekitar Rp2,03 triliun atau 92,75 persen.