"Kami mengimbau masyarakat apabila mengetahui atau melihat keberadaan yang bersangkutan agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Polsek Pademawu maupun layanan kepolisian 110," tutur Yoni.

Yoni juga meminta masyarakat untuk tidak bertindak sendiri apabila menemukan orang yang masuk dalam daftar pencarian tersebut.

"Serahkan sepenuhnya kepada petugas kepolisian agar proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai prosedur yang berlaku," pungkasnya. (*)