MADURASATU | PAMEKASAN – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Jawa Timur XI Madura, Hj Ansari, mengajak masyarakat untuk memahami peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam mengelola dana setoran haji sehingga mampu memberikan nilai manfaat yang signifikan bagi calon jemaah.

Ajakan tersebut disampaikan Hj Ansari dalam kegiatan Sarasehan Keuangan Haji yang digelar di Hotel Cahaya Berlian, Pamekasan, Selasa (4/8/2016).

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme pengelolaan dana haji, termasuk manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan tersebut.

Sebagai mitra kerja BPKH di Komisi VIII DPR RI, Hj Ansari mengaku memiliki tanggung jawab untuk menyosialisasikan tugas, fungsi, serta sistem pengelolaan dan pelaporan lembaga tersebut kepada masyarakat.

"Melalui sosialisasi ini, masyarakat bisa mengetahui tugas BPKH, bagaimana dana haji dikelola, bagaimana pelaporannya, hingga manfaat yang dihasilkan. Selain kegiatan seperti ini, laporan BPKH juga dapat diakses melalui media sosial resmi mereka," ujar Hj Ansari.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, dana setoran awal haji yang dibayarkan calon jemaah tidak dibiarkan mengendap, melainkan dikelola berdasarkan prinsip syariah sehingga menghasilkan nilai manfaat yang kemudian digunakan untuk membantu pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.

Hj Ansari mencontohkan pengalamannya saat menunaikan ibadah haji pada 2026. Saat itu, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mencapai sekitar Rp87,9 juta.

Namun, jemaah hanya membayar sekitar Rp52,1 juta, sementara selisih sekitar Rp33 juta berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH.

"Jadi, dana yang kita setorkan dikelola oleh BPKH sehingga menghasilkan nilai manfaat. Manfaat itulah yang membantu meringankan biaya yang dibayar jemaah saat berangkat haji," jelasnya.

Selain membantu pembiayaan ibadah haji, Hj Ansari mengatakan hasil pengelolaan dana haji dan Dana Abadi Umat juga diwujudkan melalui berbagai program kemaslahatan bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

Program tersebut meliputi pembangunan sumur bor, bantuan kendaraan operasional, hingga pembangunan infrastruktur sederhana, seperti jalan paving di sejumlah daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Senat UIN Madura sekaligus Pengasuh Ponpes Padepokan Kiai Mudrikah Kembang Kuning, Larangan, Pamekasan, Prof. Muhlis, M.A., menegaskan bahwa pengelolaan dana haji harus didasarkan pada integritas dan tata kelola yang baik.

Menurutnya, BPKH merupakan institusi pelayanan yang mengemban amanah besar sehingga seluruh pengelolaan dana umat harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Kepala Divisi Kepatuhan BPKH, Nurul Aini Haiatul Maknun, yang menyampaikan materi melalui Zoom Meeting, mengungkapkan bahwa rata-rata masa tunggu haji di Indonesia saat ini mencapai 26 tahun dengan kuota sekitar 221 ribu jemaah reguler dan khusus setiap tahun.

Ia menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 5,5 juta calon jemaah yang masih mengantre keberangkatan. Oleh karena itu, masyarakat didorong untuk mendaftarkan haji sejak usia muda.

ADVERTISEMENT

"Anak berusia 12 tahun sudah dapat didaftarkan sehingga memiliki peluang berangkat saat memasuki usia produktif. Hasil pengelolaan dana haji atau nilai manfaat juga diumumkan secara berkala dua kali dalam setahun sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat," pungkasnya. (*)